📄 Surat Keputusan Kepala SMP Negeri 1 Ngrampal tentang Penetapan Standar Pelayanan
Ngrampal – SMP Negeri 1 Ngrampal secara resmi menetapkan Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Penetapan Standar Pelayanan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan sekolah.
Penetapan Standar Pelayanan merupakan bentuk komitmen sekolah untuk memberikan pelayanan yang profesional, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepuasan masyarakat. Sebelum ditetapkan, rancangan Standar Pelayanan telah melalui proses penyusunan dan pembahasan bersama para pemangku kepentingan melalui Forum Konsultasi Publik (FKP), sehingga telah mengakomodasi masukan dari pengguna layanan.
Standar Pelayanan ini menjadi acuan dalam penyelenggaraan berbagai layanan di SMP Negeri 1 Ngrampal, meliputi layanan administrasi, legalisasi dokumen, surat keterangan, mutasi peserta didik, perpustakaan, bimbingan dan konseling, pengaduan, serta layanan lainnya. Dengan adanya standar yang jelas, masyarakat memperoleh kepastian mengenai persyaratan, prosedur, jangka waktu penyelesaian, dan mekanisme pelayanan.
Melalui penetapan Surat Keputusan ini, SMP Negeri 1 Ngrampal berharap kualitas pelayanan kepada peserta didik, orang tua, dan masyarakat terus meningkat serta mampu mewujudkan pelayanan publik yang efektif, efisien, dan berkelanjutan.
"Dengan standar pelayanan yang jelas, masyarakat mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum. Ini adalah wujud komitmen kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik di SMP Negeri 1 Ngrampal."
— Tuah Ardian Norva Ma'aris, S.Si (Kepala SMP Negeri 1 Ngrampal)
Informasi Surat Keputusan:
Nomor: 400.3 /384/04.8.28/2026
Tanggal Penetapan: 5 Januari 2026
Tentang: Penetapan Standar Pelayanan di Lingkungan SMP Negeri 1 Ngrampal Kabupaten Sragen
Dasar Hukum:
• Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
• Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
• Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar