Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI)
SMP Negeri 1 Ngrampal menyediakan layanan penerbitan surat keterangan pengganti ijazah bagi alumni yang kehilangan atau mengalami kerusakan pada ijazah aslinya. Layanan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan administrasi bagi pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Surat Keterangan Kehilangan — Dari Kepolisian.
Fotokopi KTP — Kartu Tanda Penduduk pemohon.
Fotokopi Ijazah — Ijazah yang hilang (apabila masih dimiliki).
Jika Tidak Ada Fotokopi Ijazah, wajib melampirkan:
- Surat Pernyataan dari 2 (dua) orang teman seangkatan sebagai saksi, disertai fotokopi KTP masing-masing;
- Surat Pernyataan dari 1 (satu) orang guru yang pernah mengajar atau mengetahui kelulusan pemohon, disertai fotokopi KTP.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak — SPTJM.
Foto 3×4 — Hitam Putih sebanyak 2 (dua) lembar.
Materai — Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebanyak 2 (dua) lembar.
Ijazah Asli yang Rusak — Diserahkan sebagai pengganti.
Fotokopi KTP — Kartu Tanda Penduduk pemohon.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak — SPTJM.
Foto 3×4 — Hitam Putih sebanyak 2 (dua) lembar.
Materai — Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebanyak 2 (dua) lembar.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi bagian Tata Usaha SMP Negeri 1 Ngrampal pada jam pelayanan yang telah ditentukan.